Kemnaker Mengingatkan Perusahaan Segera Daftar WLKP secara Daring

Kemnaker Mengingatkan Perusahaan Segera Daftar WLKP secara Daring
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang saat membuka Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional Tahun 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/3) malam. Foto: Kemnaker.

jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online.

Pasalnya, hingga saat ini jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP secara online melalui sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) belum sesuai harapan.

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan online masih sangat sedikit. Salah satu pekerjaan rumah yang mendesak yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang saat membuka Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional Tahun 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/3) malam.

Pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP tersebut juga ditujukan untuk memperbarui data perusahaan pada database Kemnaker.

Sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi pada sisnaker.

Menurut Dirjen Haiyani, dengan melakukan pendaftaran perusahaan melalui portal WLKP, maka secara otomatis akan terdaftar dalam database Kemnaker yang akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan lebih baik terkait kegiatan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum dan perusahaan.

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online belum seberapa dibandingkan perusahaan yang ada di Indonesia. Karena itu, kami terus menyosialisasikan dan mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online," katanya.

Haiyani menyebut berdasar data yang dihimpun dari http://wajiblapor.kemnaker.go.id hingga Kamis (11/3), terdapat 344.678 perusahaan yang sudah mendaftar melalui WLKP online.

Haiyani menegaskan bahwa seiring pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan online ini maka pelaporan secara manual ke depan tidak dapat dilakukan.

Langkah ini sesuai kebijakan pemerintah yang mendorong seluruh layanan publik terintegrasi dalam teknologi online single submission (OSS).

Teknologi OSS ini memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya yang ada hanya dengan satu akun pengguna.

"Harapan saya pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dan pelayanan pengujian lingkungan kerja untuk berani melakukan perubahan menuju trust based culture," ujar Dirjen Haiyani.

Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional Tahun 2021 bertujuan untuk koordinasi dan menyatukan persepsi pelaksaan program WLKP di wilayah.

Temu Teknis juga dimaksudkan untuk memperkuat komitmen secara sinergis dengan Dirjen Binwasnaker dan K3, sehingga program dan kegiatan dapat dilaksanakan dengan terpadu, berkesinambungan, dan tepat sasaran.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jatim Himawan Estu Bagijo mengungkapkan kondusifnya kondisi ketenagakerjaan di provinsi itu karena pihaknya berhasil mengatasi beberapa persoalan.

Estu menilai keberhasilan tersebut karena Disnaker Jatim selalu memperoleh pembinaan dan arahan Dirjen PHI dan Jamsos serta seluruh jajaran lingkup pengawasan dan juga K3.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online. Sejauh ini, jumlah pendaftar melalui sisnaker belum sesuai harapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News