Kemnaker Mengingatkan Perusahaan Segera Daftar WLKP secara Daring
Jumat, 12 Maret 2021 – 17:54 WIB
"Perlu koordinasi dan sinergi antara pengawas ketenagakerjaan dan penguji K3 untuk mendorong perusahaan agar menaati pelaporan ketenagakerjaan melalui WLKP online," ujarnya.
Dalam laporan acara, Direktur Bina K3 Muhammad Idam menyampaikan acara ini dihadiri 5 orang Kepala Balai UPTP dan 15 orang UPTD, 4 Struktural UPT K2 Surabaya, 11 penguji K3, dan 2 orang narasumber. (*/jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online. Sejauh ini, jumlah pendaftar melalui sisnaker belum sesuai harapan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Indonesia dan Malaysia Sepakat Bentuk Satgas Bersama Percepat Integrasi Sistem
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- 150 Satuan Pendidikan Vokasi Ikut Business Matching, 29 Perusahaan Buka Peluang
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- KKIN Tingkat Regional Wilayah Barat 1 Resmi Berakhir, Ini Harapan Sekjen Kemnaker