Kemnaker Dorong Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah
Jumat, 10 Desember 2021 – 18:17 WIB
Ida menyatakan, pada 2022, pihaknya lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis Susu.
Menurut dia, perusahaan yang tidak menerapkan Susu akan dikenai sanksi teguran hingga pembekuan usaha. (mrk/jpnn)
Kemnaker meminta para pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah agar menguntungkan pekerja dan buruh
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar