Kemnaker Dukung K3 Masuk dalam Prinsip dan Hak Dasar ILO di Tempat Kerja
Pemerintah Indonesia juga disebutnya mendukung pemilihan Konvensi ILO Nomor 187 terkait pemilihan instrumen dasar, mengingat konvensi tersebut memuat kerangka pelaksanaan K3 termasuk kebijakan nasional, sistem nasional, dan program nasional.
Menurut Dirjen Haiyani, Konvensi ILO Nomor 187 ini sudah tepat untuk mengungkapkan dan mengembangkan prinsip konstitusional perlindungan K3, dan sejalan dengan penerapan logika konstitusional dalam deklarasi 1998.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam laporan bahwa hak-hak dan prinsip-prinsip dasar merupakan hal yang penting, yang dirumuskan secara umum.
"Sehubungan dengan itu, kami mendukung pernyataan dan usulan amandemen Jepang tentang isu ini," ucapnya.
Adapun berkenaan dengan saving clause (klausal pemisahan), pihaknya lebih memilih teks sebelumnya yang telah didiskusikan pada persiapan ILC.
Pasalnya, hal tersebut tidak hanya menyangkut perjanjian dagang, tetapi juga terkait investasi dan kerja sama ekonomi, termasuk pengaturan lainnya. (mrk/jpnn)
Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang menyampaikan pemerintah Indonesia mendukung K3 masuk dalam prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Indonesia dan Malaysia Sepakat Bentuk Satgas Bersama Percepat Integrasi Sistem
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- KKIN Tingkat Regional Wilayah Barat 1 Resmi Berakhir, Ini Harapan Sekjen Kemnaker