Kemnaker Dukung K3 Masuk dalam Prinsip dan Hak Dasar ILO di Tempat Kerja

Kemnaker Dukung K3 Masuk dalam Prinsip dan Hak Dasar ILO di Tempat Kerja
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang saat berbicara Forum General Affairs Committee pada International Labour Conference (ILC) ke-110 secara virtual, pada Selasa (31/5). Foto: Dokumentasi Kemnaker

Pemerintah Indonesia juga disebutnya mendukung pemilihan Konvensi ILO Nomor 187 terkait pemilihan instrumen dasar, mengingat konvensi tersebut memuat kerangka pelaksanaan K3 termasuk kebijakan nasional, sistem nasional, dan program nasional.

Menurut Dirjen Haiyani, Konvensi ILO Nomor 187 ini sudah tepat untuk mengungkapkan dan mengembangkan prinsip konstitusional perlindungan K3, dan sejalan dengan penerapan logika konstitusional dalam deklarasi 1998.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam laporan bahwa hak-hak dan prinsip-prinsip dasar merupakan hal yang penting, yang dirumuskan secara umum.

"Sehubungan dengan itu, kami mendukung pernyataan dan usulan amandemen Jepang tentang isu ini," ucapnya.

Adapun berkenaan dengan saving clause (klausal pemisahan), pihaknya lebih memilih teks sebelumnya yang telah didiskusikan pada persiapan ILC.

Pasalnya, hal tersebut tidak hanya menyangkut perjanjian dagang, tetapi juga terkait investasi dan kerja sama ekonomi, termasuk pengaturan lainnya. (mrk/jpnn)

Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang menyampaikan pemerintah Indonesia mendukung K3 masuk dalam prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News