Kemnaker Gelar Sidak dan Sanksi P3MI yang Langgar Prosedur Penempatan CPMI
Jumat, 07 Januari 2022 – 20:18 WIB

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono. Foto: Humas Kemnaker
Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kemnaker Rendra Setiawan mengimbau masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri untuk tidam mudah tergiur dengan uang saku dan gaji besar.
Masyarakat memastikan penempatan dilakukan perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah dan sesuai dengan prosedur.
"Izin perusahaan dapat dilihat di aplikasi jendela PMI di Android atau bertanya kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten atau kota dan layanan terpadu satu atap," kata Rendra. (mrk/jpnn)
Kemnaker akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang melanggar prosedur penempatan calon pekerja migran
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Bocoran Tes Lanjutan Buat yang Mengincar Posisi di PalmCo
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Wali Kota Pekanbaru Sidak hingga Dini Hari, TPS Bermasalah Langsung Disegel