Kemnaker Kaji Aturan Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian terkait aturan ketenagakerjaan para pengemudi transportasi online.
Hasil kajian tersebut diharapkan menghasilkan formula terbaik dan win-win solution bagi semua pihak.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya masih melakukan kordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga terkait.
Pihaknya berkomitmen untuk mencarikan solusi dan formula yang akan diungkapkan dalam waktu dekat.
“Intinya kami perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi atau hanya sekadar kebijakan tertentu. Kami belum bisa bicara terlalu jauh. Tapi dari sisi ketenagakerjaan, kami akan beri pertimbangan kepada Kemkominfo dan Kemenhub yang merupakan leading sector dari bisnis transportas oline ini,“ ujar Menteri Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Kamis (29/3).
Menteri Hanif menjelaskan, pihaknya memiliki tiga pertimbangan terkait bisnis transportasi.
Pertama, transportasi online adalah bisnis baru dan memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga ruang kondusif harus diciptakan.
Kedua, dalam pengaturan bisnis transportasi online juga harus melihat kelaziman yang ada di manca negara.
Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian terkait aturan ketenagakerjaan para pengemudi transportasi online.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group