Kemnaker Kaji Aturan Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online
Kamis, 29 Maret 2018 – 21:19 WIB
Menteri Hanif menambahkan, basis dari fungsi aspek ketenagakerjaan juga melihat dari pola hubungan kerja. Ketika hubungan kerja ada, maka norma-norma ketenagakerjaan bisa diterapkan.
"Tapi, sebaliknya kalau tidak ada norma, pasti complicated. Jadi hubungan kerjanya tak standar. Ini yang harus dicarikan solusi terbaik," tandas Menteri Hanif.(jpnn)
Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian terkait aturan ketenagakerjaan para pengemudi transportasi online.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
- May Day 2024, Menaker Isa Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing
- Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz