Kemnaker Lantik 113 Pejabat Fungsional

Anwar Sanusi, mengatakan ada beberapa skema untuk menjadi calon pejabat fungsional.
Pertama, melalui penyetaraan sebagai penyederhanaan struktur birokrasi. Kedua, melalui jalur in passing yakni satu uji kompetensi untuk menentukan tingkatan menjadi pejabat fungsional.
"Tetapi ada yang mulai dari awal, ada yang dari sisi rekognisi pengalaman dan juga kapasitasnya bisa menduduki jabatan fungsional lebih tinggi. Misalnya pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Madya," kata Anwar Sanusi.
Dia berharap pejabat yang dilantik melalui kenaikan jenjang jabatan, in passing dan pengangkatan pertama, dapat memberikan angin segar sebagai upaya percepatan kinerja secara teknis dalam pelaksanaan programkegiatan, mengingat setiap fungsional memiliki target kinerja yang terukur.
"Karena program pengembangan jabatan fungsional telah terencana dan jelas sehingga memudahkan pengembangan karir pegawai," ungkap dia.
Anwar Sanusi berpesan, agar 113 pejabat fungsional yang dilantik segera menyesuakan diri di tempat kerja masing-masing.
"Bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam jabatan fungsionalnya dan sesuai dengan visi misi Kemnaker," pesan Anwar Sanusi.
Pelantikan pejabat fungsional turut dihadiri oleh Kepala Organisasi dan SDM Aparatur Kemnaker, Helmiaty Basri; Kepala Biro Umum, Dian Kresna; Plt. Kepala Biro Humas, Chairul Fadly Harahap; dan jajaran eselon II di lingkungan Kemnaker. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melantik dan mengambil sumpah 113 pejabat fungsional.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu