Kemnaker Minta Kemenkes Cabut Pasal di RPP Kesehatan yang Bisa Berdampak PHK

Kemnaker Minta Kemenkes Cabut Pasal di RPP Kesehatan yang Bisa Berdampak PHK
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan Kemnaker telah memetakan pasal-pasal dalam RPP Kesehatan yang bisa berdampak PHK. Foto: Kemnaker

Ketika pelarangan iklan tersebut dijalankan, lanjut Dirjen Indah, yang bisa terdampak adalah tenaga kerja di industri tidak langsung dari industri hasil tembakau, seperti industri kreatif dan media.

“Di pabrik (rokok) sendiri, juga pasti ada pengurangan tenaga kerja (jika pelarangan ini dilakukan),” terangnya.

Selain itu, pasal yang mengharuskan setiap bungkus rokok berisi minimal 20 batang juga dinilai Kemnaker akan berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja.

”Produksinya juga, kalau dibatasi jadi segitu (20 batang) kan pasti ada pengurangan tenaga kerja,” tegasnya lagi.

Karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector pembahasan RPP Kesehatan diminta untuk mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan di Indonesia.

Terlebih, industri hasil tembakau merupakan sektor yang melibatkan tenaga kerja dalam negeri dalam jumlah yang banyak.

Dirjen Indah menegaskan prinsip dan sikap Kemnaker adalah mendukung agar kebijakan yang berlaku untuk industri hasil tembakau itu jangan sampai berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja.

"Sebab, walaupun mesinnya canggih-canggih, tapi tetap banyak mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, terutama wanita. Jadi, satu orang kena PHK saja itu dampaknya banyak,” imbuhnya.

Dirjen Putri mengungkapkan Kemnaker telah memetakan pasal-pasal dalam RPP Kesehatan yang bisa berdampak PHK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News