Kemnaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan UM

Kemnaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan UM
Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Rangka Efektivitas Kepatuhan Pelaksanaan Upah Minimum 2022. Foto: Humas Kemnaker

"Kedua hal ini harus berjalan beriringan," ucapnya.

Ida mendorong pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, atau memastikan pelaksanaan upah minimum.

"Upaya-upaya pembinaan harus lebih dikedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Ida juga meminta seluruh Kadisnaker dan pengawas ketenagakerjaan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja.

"Kolaborasi dan sinergi harus terus dibangun antara kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah," ucapnya. (mrk/jpnn)

Menaker Ida Fauziyah mengingatkan agar hak pekerja dilindungi terkait ketentuan upah minimum


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News