Kemnaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan UM

Kemnaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan UM
Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Rangka Efektivitas Kepatuhan Pelaksanaan Upah Minimum 2022. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengawas ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan upah minimum (UM) di daerah.

Sebab, pengawas memiliki peran sangat fundamental dalam mengawal peraturan perundang-undangan terkait UM.

Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perlunya langkah antisipatif dalam memastikan perlindungan terhadap hak pekerja.

Khususnya hak upah sesuai dengan ketentuan UM.

"Melalui pertemuan rakor pengawasan ini, diharapkan menjadi sharing yang bermanfaat bagi teman-teman di provinsi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pengawasan dan menjaga keberlangsungan berusaha dan bekerja," kata Ida pada Selasa (21/12).

Menaker Ida menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Rangka Efektivitas Kepatuhan Pelaksanaan Upah Minimum 2022.

Ida mengatakan, penetapan UM 2022 merupakan hal yang istimewa karena dilakukan dengan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Terdapat dua hal penting yang harus dicermati. Yaitu, kepastian pemenuhan hak upah minimum dan kelangsungan usaha.

Menaker Ida Fauziyah mengingatkan agar hak pekerja dilindungi terkait ketentuan upah minimum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News