Kemnaker Minta Polri Mengusut Dalang Pengiriman PMI Ilegal ke Timur Tengah

Kemnaker Minta Polri Mengusut Dalang Pengiriman PMI Ilegal ke Timur Tengah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Foto: dok Kemnaker

Oleh karena itu, lanjut dia, hal ini dapat dicurigai adanya sindikat yang terputus. "Mereka murni diberangkatkan oleh orang, namun terputus karena mereka hanya tahu nama, tidak tahu siapa dan di mana orangnya," ungkapnya.

Menurutnya, selama ini banyak kasus terhadap tenaga migran di luar negeri, seperti adanya pemerkosaan, dianiaya, disiksa, dan inilah yang menjadi tanggung jawab negara terhadap anak bangsa.

"Kita setuju warga kita bekerja di luar, tetapi tentunya perlindungannya harus terjaga dan terjamin. Artinya, ada penanggungjawabnya siapa ketika terjadi persoalan di sana," ungkap Afriansyah.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menunda keberangkatan  63 PMI non-prosedural ke Riyadh dan Dubai.

Sebanyak 63 PMI yang dicegah keberangkatannya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, itu diketahui akan berangkat menggunakan pesawat Oman Air (WY850) dengan tujuan Timur Tengah via Muscat pukul 14:55 WIB.

"Penundaan keberangkatan 63 PMI yang diduga akan bekerja secara non-prosedural adalah bentuk pengawasan melalui operasi gabungan antara Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja serta Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.

PMI non-prosedural menggunakan visa turis dan ziarah, namun berdasarkan hasil wawancara mereka justru mengaku ingin berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja.

"Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah," ujarnya.

Kemnaker meminta Polri mengusut dalang atau sindikat pengiriman PMI ilegal. Kemnaker telah membuat laporan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News