Kemnaker Minta Polri Mengusut Dalang Pengiriman PMI Ilegal ke Timur Tengah
Sabtu, 17 Desember 2022 – 19:30 WIB

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Foto: dok Kemnaker
Menurut dia, langkah penundaan keberangkatan terhadap sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) ini yang diduga menjadi PMI Non-Prosedural merupakan bentuk ketegasan dalam pengawasan Keimigrasian dengan sejalan berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021. (antara/jpnn)
Kemnaker meminta Polri mengusut dalang atau sindikat pengiriman PMI ilegal. Kemnaker telah membuat laporan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara