Kemnaker Pantau Penetapan UMP 2020 oleh Para Gubernur

Kemnaker Pantau Penetapan UMP 2020 oleh Para Gubernur
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang. Foto: Humas Kemnaker

Surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan data BPS inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.(jpnn)

Hingga kini, Kemnaker masih melakukan pemantauan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh para gubernur.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News