Kemnaker Pastikan Pekerja yang Di-PHK Bisa Klaim JKP, Simak Persyaratannya
Selasa, 22 Februari 2022 – 20:00 WIB
Persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.
Yaitu, untuk usaha berskala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
Kemudian, untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun. (mrk/jpnn)
Kemnaker memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan bisa mengeklaim program JKP per 11 Februari 2022
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Penerapan Sistem KRIS BPJS Demi Prinsip Kesamaan dan Keadilan bagi Masyarakat
- Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker
- Terima Kunjungan Husin Bagis, Menaker Ida: Saya Ingin Penempatan PMI Berjalan Baik
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Menaker Ida: Program Desmigratif Keren, Layak Dilanjutkan
- Kemnaker Matangkan Konsep Program Desa Migran Produktif yang Sudah Berjalan 8 Tahun