Kemnaker Segera Terbitkan Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Kemnaker Segera Terbitkan Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat meninjau proses produksi Sigaret Kretek Tangan PT Djarum di Karang Bener, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5). Dia menyampaikan Kemnaker segera menerbitkan pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja untuk melengkapi SK Menakertrans 03/MEN/IV/2011. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, KUDUS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi kepada perusahaan yang memiliki kepedulian bersama untuk mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Pasalnya, saat ini kekerasan atau pelecehan seksual menjadi ancaman terbesar bagi pekerja perempuan di lingkungan kerja.

"Kami ke sini ingin memastikan perlindungan yang bersifat protektif dan preventif kepada pekerja diberikan oleh perusahaan, baik perlindungan kesehatan maupun pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat meninjau proses produksi Sigaret Kretek Tangan PT Djarum di Karang Bener, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5).

Menurut Menaker Ida Fauziyah, perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan telah dilakukan pemerintah melalui Surat Edaran Menakertrans Nomor 03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

Selanjutnya, Kemnaker akan segera mengeluarkan pedoman pencegahan pelecehan atau kekerasan seksual di tempat kerja untuk melengkapi SE Menakertrans tersebut.

"Pedoman pencegahan seksual ini sangat urgen agar kasus perpanjangan kontrak di Cikarang yang dialami oleh perempuan merupakan fenomena gunung es. Karena itu, kita harus siap memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan," tegas Menaker Ida Fauziyah.

Untuk mewujudkan kenyamanan bekerja khususnya kepada pekerja perempuan, lanjut Menaker Ida, Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan atau kekerasan seksual serta pencegahan tuberkolosis di tempat kerja.

"Kemnaker melalui Ditjen Binwasnaker K3 dan Ditjen HI Jamsos akan terus menyosialisasikan dua hal itu," kata mantan anggota DPR itu.

Kemnaker segera menerbitkan pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja untuk melengkapi SK Menakertrans 03/MEN/IV/2011

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News