Kemnaker Sosialisasikan Aturan TKA kepada Perwakilan Negara Asing
Sabtu, 30 November 2019 – 19:49 WIB
"Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Pemerintah Indonesia dan Perwakilan Negara Asing," paparnya.(jpnn)
Kemnaker mensosialisasikan aturan penggunaan TKA non-pejabat diplomatik dan dinas kepada perwakilan negara asing.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Menaker Ida Fauziyah Ungkap Tujuan Transformasi Balai Latihan Kerja
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk