Kemnakertrans Proses 360 Ribu Bidang Tanah Transmigran yang Belum Disertifikasi

Kemnakertrans Proses 360 Ribu Bidang Tanah Transmigran yang Belum Disertifikasi
Menakertrans Muhaimin Iskandar saat panen sawit bersama transmigran di Jambi. FOTO: ist

jpnn.com - DIREKTUR Jenderal Pembinaan Pembangunan KawasanTransmigrasi (P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik mengatakan pihaknya hingga kini terus mempercepat  proses pembuatan sertifikat tanah hak milik transmigran di kawasan-kawasan transmigrasi. Diperkirakan ada 360 ribu bidangtanah yang belum mendapatkan sertifikat karena masih berstatus lahan hutan.

"Kami akan koordinasikan dengan Badan Pertanahan (BPN) dan Menteri Kehutanan serta DPR untuk menuntaskan ini. Kami akan minta lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," kata Jamaluddien.

Dia memperkirakan ada 360 ribu bidang tanah transmigran di seluruh daerah di Indonesia belum mendapatkan sertifikat karena statusnya yang masih belum jelas. Paratransmigran belum mendapatkan sertifikat karena masih berstatus lahan hutan tersebut namun atas instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hal tersebut harus segera dituntaskan.

Satu kepala keluarga transmigran berhak atas tiga bidang  seluas paling sedikit 2 (dua) hektar yang terdiri dari lahan pekarangan rumah , lahan usaha satu dan lahan usaha dua sehingga dari perhitungan tersebut, ada sekitar 130 KK yang belum menerima sertifikat mereka.

"Masyarakat transmigran sudah 10-15 tahun hidup disitu, tapi di  Kehutanan masih masuk kawasan hutan. Itu kita minta putusan agar lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," kata Jamaluddien menjelaskan.

Pemberian sertifikat tanah hak milik kepada  para transmigran ini  ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan asset tanah secara  sah dan diakui negara. Jamaluddien mengatakan dengan diserahkannya sertifikat kepada transmigran maka diharapkan transmigran dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan aman  di lahan-lahantransmigran yang selama ini ditempatinya.

"Dengan ada kepastian atas tanah yang dimilikinya, maka para transmigran pasti lebih bersemangat dan produktif dalam mengolah lahan pertanian dan  perkebunan. Secara otomatis kesejahteraan transmigran pun akan lebih  meningkat, kata Jamaluddien.

Untuk meminimalisai konflik di kawasan transmigrasi, Kemnakertrans mewajibkan  kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang  memenuhi kriteria  2C (Clear and Clean) dan 4 L (Layak huni, layak, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan). (hms)

DIREKTUR Jenderal Pembinaan Pembangunan KawasanTransmigrasi (P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News