Kemunculan Ferry Irawan di TV Dikritik, Imbauan KPI Terkait Pelaku KDRT Disoal

Kemunculan Ferry Irawan di TV Dikritik, Imbauan KPI Terkait Pelaku KDRT Disoal
Aktor Ferry Irawan. Foto: Prasetia Fauzani/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ferry Irawan kembali muncul di layar televisi setelah bebas dari kurungan penjara.

Kemunculan mantan suami Venna Melinda di televisi menimbulkan beragam kritikan. 

Pasalnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat mengeluarkan imbauan ke stasiun televisi dan radio agar tidak memberikan ruang kepada pelaku KDRT. 

Adapun Ferry Irawan, menjadi mantan narapidana atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang memberi penjelasan mengenai kliennya yang muncul di televisi.

Menurut Jeffry, Ferry memiliki hak yang sama dengan masyarakat dalam mencari rezeki di mana saja.

"Maka, tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi hak asasi manusia." ujar Jeffry, ditemui awak media di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Jeffry menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan juga tidak disebutkan soal larangan bagi Ferry mencari nafkah.

Ferry Irawan kembali muncul di layar televisi setelah bebas dari kurungan penjara dikriti. Imbauan KPI soal tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT disoal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News