Kena e-Tilang Tak Perlu Sidang, Bisa Langsung Bayar ke Bank
Sabtu, 22 September 2018 – 20:22 WIB
Perwira menengah ini menambahkan, sistem penindakan tilang menggunakan teknologi modern ini sudah diterapkan beberapa negara maju di dunia.
Sasarannya pelanggaran marka jalan, melanggar jalur khusus kendaraan (busway), melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan lainnya.(cuy/jpnn)
Salah satu terobosan yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kesadaran pengendara adalah penerapan tilang elektronik (e-Tilang).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?