Kena e-Tilang Tak Perlu Sidang, Bisa Langsung Bayar ke Bank

Kena e-Tilang Tak Perlu Sidang, Bisa Langsung Bayar ke Bank
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. Foto: dokumen JPNN

Perwira menengah ini menambahkan, sistem penindakan tilang menggunakan teknologi modern ini sudah diterapkan beberapa negara maju di dunia.

Sasarannya pelanggaran marka jalan, melanggar jalur khusus kendaraan (busway), melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan lainnya.(cuy/jpnn)


Salah satu terobosan yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kesadaran pengendara adalah penerapan tilang elektronik (e-Tilang).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News