Kena Tilang? Tidak Perlu Datang ke Ruang Sidang

Kena Tilang? Tidak Perlu Datang ke Ruang Sidang
Polantas menjalankan tugas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Pengadilan pun tak ingin ketinggalan dalam penggunaan sistem IT. Kami ingin memanfaatkan sistem IT untuk kemudahan informasi kepada masyarakat itu sendiri. Kedepan untuk pembayaran kami akan lebih sederhanakan lagi melalui E-Banking dan sistem digital lainnya," tutur Fachu. (ndi)

Mulai tahun ini, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo sudah memberlakukan sistem Informasi Teknologi (IT) untuk proses sidang tilang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News