Kenaikan Cukai Rokok Rp 141,7 Triliuan Terlalu Ambisius

Kenaikan Cukai Rokok Rp 141,7 Triliuan Terlalu Ambisius
Kenaikan Cukai Rokok Rp 141,7 Triliuan Terlalu Ambisius. Petani tembakau akan menjadi salah satu korbannya. Foto JPNN.com

Ia menyarankan, akan lebih baik pemerintah melakukan eksentifikasi pajak. Pembayar pajak utama dari target 50 juta orang baru tercapai 25 juta dikejar dengan dibarengi kebijakan seperti sunset policy.

Terpisah,  Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengingatkan pemerintah soal dampak PHK atas kenaikan cukai. Pada 2014, dengan kenaikan cukai kurang dari 12 persen, 10 ribu pekerja pabrik rokok kretek harus kehilangan pekerjaan. (awa/jpnn)

 


JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai untuk industri berbasis tembakau pada tahun 2015. Jumlah kenaikannya sebesar 27 persen dari Rp 116,28


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News