Kenaikan DP Tetap Diberlakukan

Kenaikan DP Tetap Diberlakukan
Kenaikan DP Tetap Diberlakukan
Meski dikritisi berbagai pihak tampaknya pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 43/PMK.010/2012 Juni 2012, tersebut tidak terlalu mempengaruhi usaha pembiayaan.

Prospek pembiayaan kendaraan bermotor tetap cerah. Buktinya, menjelang diberlakukannya PMK tersebut, ada 43 permohonan pembukaan cabang lembaga pembiayaan (multifinance). (lum)

JAKARTA – Pemberlakukan ketentuan besaran minimal uang muka alias downpayment (DP) bagi kepemilikan kendaraan bermotor tetap akan diberlakukan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News