Kenaikan Harga Pupuk Bersubsidi Dinilai Masih Wajar dan Lebih Baik Bagi Petani

Kenaikan Harga Pupuk Bersubsidi Dinilai Masih Wajar dan Lebih Baik Bagi Petani
Pupuk bersubsidi. Foto dok Kementan

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.

Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.

Meski HET pupuk subsidi mengalami kenaikan, di sisi lain Kementerian Pertanian meningkatkan alokasi pupuk subsidi pada tahun 2021 sebesar 10,5 juta ton, dari tahun 2020 sebanyak 8,9 juta ton.

Peningkatan jumlah alokasi pupuk subsidi ini diharapkan menjawab kebutuhan petani dalam menunjang produktivitas dan menjaga ketahanan pangan Nasional.(Antara/jpnn)

Pemerintah dan Pupuk Indonesia harus bisa menjamin ketersediaan pupuk, baik di tingkat distributor maupun pengecer.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News