Kenaikan Tarif Batas Atas Pesawat Segera Ditetapkan
Senin, 22 September 2014 – 06:26 WIB

Kenaikan Tarif Batas Atas Pesawat Segera Ditetapkan
Yang terpenting dari kebijakan terbaru regulator penerbangan ini, biaya operasional perusahaan penerbangan bisa tertutupi.
"Supaya bisa tetap survive dan berkembang. Maskapai ini jarang kok memaksimalkan tarif batas atas, karena khawatir berpengaruh ke daya beli penumpang. Paling dipakainya di peak seasons saja. Di hari normal, bisa break even point (balik modal) saja sudah luar biasa," pikirnya.
Penetapan tarif batas atas sejauh ini, ucap Edo, diasumsikan nilai tukar rupiah sekitar 10 ribu per USD dan harga avtur sekitar Rp 10 ribu.(aph/gen)
JAKARTA - Besaran tarif batas atas pesawat terbang dalam waktu dekat akan berubah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif batas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun