Kenaikan Tarif Listrik Tetap 45,4 Persen, Juklak dan Juknis Saja yang Direvisi

Kenaikan Tarif Listrik Tetap 45,4 Persen, Juklak dan Juknis Saja yang Direvisi
PLN. Foto: dok jpnn

Pihaknya telah melayangkan secara resmi pemberitahuan tersebut ke bright PLN Batam dan harus ditaati.

"Pembayaran berikutnya udah turun, saya udah perintahakan PLN atas nama gubernur pembayaran berikutnya sudah turun, kita akan kawal ini," ujarnya.

Lalu bagaimana dengan pembayaran masyarakat yang berdasar pada persentase kenaikan sebelum revisi sebesar 30 persen. Amjon mengatakan hal tersebut tidak bisa lagi berubah. "Itu menjadi bagian yang tak bisa berubah dan sudah terlanjur," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris PLN Batam Samsul Bahri mengatakan revisi tersebut telah diterima pihaknya. Berdasar hal resmi yang dikirim provinsi tersebut, Samsul menyampaikan tahap pertama kini telah turun menjadi 15 persen.

"Berlaku mulai pemakaian Mei untuk pembayaran Juni," katanya. (cr13)


Pemerintah Provinsi merevisi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 38 Tahun 2015 tentang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News