Kenaikan THR PNS Politis? Bu Ani Bela Pak Jokowi

Kenaikan THR PNS Politis? Bu Ani Bela Pak Jokowi
Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Presiden Jokowi menaikkan THR PNS, TNI, dan Polri serta pensiunan dinilai sejumlah kalangan bermuatan politis. Seperti diketahui tahun lalu besaran THR hanya sekali gaji pokok. Tetapi tahun ini, mendekati 2019, besarannya naik karena termasuk tunjangan kinerja serta aneka tunjangan lainnya.

Namun tudingan bahwa semakin besarnya nominal uang THR itu bermuatan politisi dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Perempuan yang akrab disapa Bu Ani itu menuturkan bahwa skema baru THR bagi PNS dan pensiunan sudah ada dalam pagu APBN 2018.

Karena itu, dia membantah jika kebijakan baru tersebut dianggap merupakan kebijakan politis. Dia juga tidak menjawab dengan gamblang apakah skema baru THR ini akan berlaku pada tahun-tahun berikutnya.

"Kan kemarin sudah ditulis di dalam UU APBN yang sudah kita bahas selama ini, itu sudah dianggarkan, jadi selama ini sudah dibahas sejak tahun lalu. Itu selalu dibahas dalam APBN, yang ini sekarang lagi dibahas mulainya, "jelas Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (24/5).

BACA JUGA: Pegawai Non-PNS Juga dapat THR tapi Bukan untuk Honorer

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu hanya menegaskan bahwa pihaknya berharap kenaikan besaran THR tersebut bisa mendongkrak konsumsi di kuartal kedua ini. Menurut dia, yang terpenting bagi pemerintah adalah mempertahankan stabilitas bersama-sama dengan Bank Indonesia.

"Kita lihat saja nanti pertumbuhan ekonomi, sekarang kita fokus pada stabilitas. Hari-hari ini akan bersama-sama Bank Indonesia terus menjaga stabilitas, artinya jangan sampai suatu confidence itu terganggu gejolak yang terjadi, tapi kita berharap pada kuartal II ini optimisme bisa didapat, " tegasnya. (ken/wan/agf)


Menkeu Sri Mulyani mengatakan, skema kenaikan THR untuk PNS, anggota TNI dan Polri serta pensiunan, sudah tercantum di APBN 2018.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News