Tebar Ribuan KIP, Jokowi Cuma Bilang Ini ke Ratusan Guru

Tebar Ribuan KIP, Jokowi Cuma Bilang Ini ke Ratusan Guru
Presiden Joko Widodo alias Jokowi wefie dengan pelajar. Foto Biro Pers Setpres

jpnn.com, MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo ingin para guru mengetahui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun ini untuk PNS aktif dan pensiunan telah ditandatangani pada Rabu (23/5) kemarin.

Hal ini disampaikan Presiden yang karib disapa Jokowi di acara pembagian 1.012 Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gelanggang Generasi Muda, Majalengka, Kamis (24/5).

Awalnya, presiden mengucapkan selamat kepada guru-guru yang hadir karena mereka telah bersertifikasi. Tercatat ada 500 guru yang hadir pada acara tersebut. Menurut Kepala Negara, bagi yang sudah menerima sertifikasi tentu ada tambahan tunjangan sertifikasi bisa langsung keluar.

"Tapi selain itu juga perlu saya sampaikan kemarin baru saja saya umumkan untuk bapak ibu guru juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Baru kemarin saya tandatangani (PP-nya). Jadi saya sampaikan hari ini supaya juga bapak ibu guru tahu semuanya," ujar Jokowi disambut tepuk tangan peserta yang hadir.

Turut mendampingi presiden ada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Bupati Majalengka Sutrisno.

Terkait KIP, presiden mengatakan dana yang ada di kartu tersebut masing-masing adalah untuk SD Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, dan untuk SMA/SMK Rp 1 juta. Dia berpesan agar KIP ini digunakan sesuai peruntukannya.

"Hati-hati dana yang ada di kartu ini hanya dipakai untuk hal-hal yang berkaitan dengan sekolah dan pendidikan. Untuk beli sepatu sekolah boleh ndak? Boleh. Untuk beli pulsa boleh ndak? Tidak boleh. Dana yang ada di kartu ini tidak boleh untuk beli pulsa," tegasnya.

Saat itu presiden memberikan langsung KIP kepada 250 siswa Sekolah Dasar (SD), 250 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), 350 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 162 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang semuanya berasal dari Kabupaten Majalengka. (fat/jpnn)


Jokowi ingin para guru mengetahui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun ini untuk PNS aktif dan pensiunan telah ditanda


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News