Jokowi akan Umumkan Kenaikan THR PNS

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan draf Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum kenaikan THR PNS (Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil) alias gaji ke-14, sudah disepakati.
Untuk bisa diberlakukan sebagai PP, tinggal menunggu ditandatangani Presiden Jokowi. "Sudah di presiden, nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani, seperti diberitakan Jawa Pos.
BACA JUGA: THR PNS Segera Cair, Asman Abnur: Biar Bisa Shopping
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu tidak membantah jika penetapan akan dilakukan dalam satu dua pekan ke depan. "Iya kita harapkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Sri mengatakan, kenaikan besaran THR dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Selain itu, kenaikan THR juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat sehingga bisa menaikkan angka pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah membantah adanya kenaikan THR PNS tersebut terkait dengan tahun politik. (far)
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, draf PP tentang THR PNS tinggal menunggu ditandatangani dan diumumkan Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah