Pengumuman soal Gaji ke-13 dan THR PNS, Hanya Bikin Kecewa

Pengumuman soal Gaji ke-13 dan THR PNS, Hanya Bikin Kecewa
Foto: Hoaks

jpnn.com, JAKARTA - Beredar dokumen press release dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pemberian gaji ke-13 PNS dan tunjangan hari raya (THR) 2018. Dokumen itu membuat banyak PNS gembira sebelum akhirnya kecele.

Ada tujuh poin dalam press release tersebut. Pertama, pada 2018 akan dibayarkan THR dan gaji/pensiun/tunjangan ke-13 bagi aparatur pemerintah. Poin kedua menjelaskan mekanisme pemberian gaji ke-13 dan THR 2018.

Di antaranya, pemberian gaji ke-13 dan THR 2018 bakal ditetapkan presiden dalam empat peraturan pemerintah (PP) yang disahkan pada Mei 2018. Selain itu, secara simultan, menteri keuangan akan menerbitkan empat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Sementara itu, dalam poin ketiga disebutkan bahwa pembayaran THR direncanakan pada Juni 2018. Gaji ke-13 dan pensiun ke-13 dijadwalkan pada Juli 2018. THR bagi aparatur pemerintah bakal dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin). THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Dijelaskan pula bahwa THR bagi pegawai non-PNS (PNPNS) pada lembaga nonstruktural (LNS) setara penghasilan Mei 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.

’’Penghasilan ke-13 bagi PNPNS pada LNS akan dibayarkan sebesar penghasilan Juni 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP,’’ tulis pesan tersebut.

Sepintas, dokumen itu tidak terlihat palsu. Struktur kalimatnya meyakinkan. Tidak terdapat typo seperti kebanyakan dokumen palsu atau penipuan. Karena itu, sempat banyak yang meyakini dokumen tersebut sebagai sebuah kebenaran.

BACA JUGA: Pembayaran Gaji ke-14 alias THR PNS Plus Tukin Tunggu PP

Belakangan beredar pengumuman palsu mencatut kemenkeu mengenai pembayaran gaji ke-13 PNS dan THR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News