Kenaikan UMP 2012 Capai 10, 27 Persen

Kenaikan UMP 2012 Capai 10, 27 Persen
Kenaikan UMP 2012 Capai 10, 27 Persen
Menurutnya, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator. Antara lain,  yaitu  tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.

Sedangkan,  penetapan besaran  upah  dan besaran  tunjangan-tunjangan   lainnya lebih ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum ini hanya sekedar jaring pengaman sosial,“ kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan selain penetapan masalah upah, dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh pemerintah  pemerintah memiliki beberapa program kerja terpadu lainnya. Hal ini sesuai dengan

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 mengalami kenaikan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News