Kenaikan UMP 2012 Capai 10, 27 Persen
Minggu, 08 April 2012 – 19:54 WIB
Menurutnya, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator. Antara lain, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
Baca Juga:
Sedangkan, penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh.
"Konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum ini hanya sekedar jaring pengaman sosial,“ kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan selain penetapan masalah upah, dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh pemerintah pemerintah memiliki beberapa program kerja terpadu lainnya. Hal ini sesuai dengan
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 mengalami kenaikan
BERITA TERKAIT
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal