Kenaikan UMP Sektor Migas Timbulkan Polemik
Rabu, 01 Mei 2013 – 11:32 WIB

Kenaikan UMP Sektor Migas Timbulkan Polemik
"Kalau mau di atas itu memang silakan tapi harus disetujui semua perwakilan dunia usaha dan bukan diwakili hanya oleh asosiasi. Asosiasi perwakilan person sedangkan dunia usaha melibatkan semua stake holder terkait," ujarnya.
Kedua, sesuai klausul akreditasi Apindo sebagai wakil Kadin di hubungan industrial ditegaskan dalam melaksanakan tugasnya harus berkordinasi dan berkonsultasi dengan Kadin dan pengusaha terkait. "Dua hal ini tidak mereka lakukan sehingga harusnya kesepakatan itu dibatalkan saja," tegasnya.
Sementara Sekretaris Apindo Riau, Pery Akri ketika dikonfirmasi Riau Pos (Grup JPNN) mengatakan bahwa hal ini terjadi karena kesalahpahaman saja."Kesepakatan bi partit itu untuk sektor hulu migas terutama untuk kontraktor utama (PSC). Bukan untuk supporting unit dan juga sektor hilir," ujarnya lagi.
"Para pelaku usaha kontraktor utama tidak keberatan tentunya kami menganggap ini langkah maju karena membantu kesejahteraan pekerja di sektor hulu itu sendiri dan tentu tidak ada masalah," ujarnya. Apalagi, lanjutnya, kenaikan itu disetujui SKK Migas dan alokasi itu nantinya akan jadi bagian cost recovery
yang jadi tanggungan kontraktor dan pemerintah.(fiz)
PEKANBARU--Adanya kesepakatan bi partit Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja terkait upah minimum provinsi sektor Migas menimbulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luhut Binsar Anggap Wajar Pertumbuhan Ekonomi Melambat saat Transisi Pemerintahan
- forwarder.ai Tawarkan Efisiensi Biaya Logistik Lewat AI
- Pemerintah Ajak Gates Foundation untuk Kerja Sama dengan Danantara
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun