Kenaikan UMP Sektor Migas Timbulkan Polemik

Kenaikan UMP Sektor Migas Timbulkan Polemik
Kenaikan UMP Sektor Migas Timbulkan Polemik
"Kalau mau di atas itu memang silakan tapi harus disetujui semua perwakilan dunia usaha dan bukan diwakili hanya oleh asosiasi. Asosiasi perwakilan person sedangkan dunia usaha melibatkan semua stake holder terkait," ujarnya.

Kedua, sesuai klausul akreditasi Apindo sebagai wakil Kadin di hubungan industrial ditegaskan dalam melaksanakan tugasnya harus berkordinasi dan berkonsultasi dengan Kadin dan pengusaha terkait. "Dua hal ini tidak mereka lakukan sehingga harusnya kesepakatan itu dibatalkan saja," tegasnya.

Sementara Sekretaris Apindo Riau, Pery Akri ketika dikonfirmasi Riau Pos (Grup JPNN) mengatakan bahwa hal ini terjadi karena kesalahpahaman saja."Kesepakatan bi partit itu untuk sektor hulu migas terutama untuk kontraktor utama (PSC). Bukan untuk supporting unit dan juga sektor hilir," ujarnya lagi.

"Para pelaku usaha kontraktor utama tidak keberatan tentunya kami menganggap ini langkah  maju karena membantu kesejahteraan pekerja di sektor hulu itu sendiri dan tentu tidak ada masalah," ujarnya. Apalagi, lanjutnya, kenaikan itu disetujui SKK Migas dan alokasi itu nantinya akan jadi bagian cost recovery

yang jadi tanggungan kontraktor dan pemerintah.(fiz)

PEKANBARU--Adanya kesepakatan bi partit Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja terkait upah minimum provinsi sektor Migas menimbulkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News