Kenaikan UMP Sektor Migas Timbulkan Polemik

Kenaikan UMP Sektor Migas Timbulkan Polemik
Kenaikan UMP Sektor Migas Timbulkan Polemik
PEKANBARU--Adanya kesepakatan bi partit Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja terkait upah minimum provinsi sektor Migas menimbulkan polemik. Pasalnya kenaikan UMP sektor Migas 47 persen dinilai tidak realistis dan memberatkan pengusaha migas sektor hilir seperti pelaku usaha bidang elpiji, transportasi dan pengelola SPBU.

   

"Kesepakatan itu bahkan dibuat tanpa melibatkan pengusaha  migas sektor hilir yang pasti kena dampak kesepakatan itu," ujar Plt Ketua Himpunan Swasta Nasional (Hiswana) Migas Riau, Irma Rachman di Kadin Riau, Selasa (30/4). Irma bersama sejumlah pengurus Hiswana menemui Kadin Riau melaporkan persoalan ini.

Menurut Irma kenaikan UMP 47 persen itu sangat memberatkan pelaku usaha di sektor hilir. Sebab usaha sektor hilir migas seperti SPBU hanya sebagai distributor migas.

"Margin kita sebagai distributor yang produknya dijatah sesuai aturan kuota juga tidak besar yakni sekitar 3,74 persen. Kenaikan UMP 47 persen itu bisa membuat usaha hilir migas jadi gulung tikar," ujarnya lagi.

PEKANBARU--Adanya kesepakatan bi partit Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja terkait upah minimum provinsi sektor Migas menimbulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News