Kenal di FB, Sebulan Pacaran Enam Kali Begituan
Rabu, 08 Februari 2017 – 08:41 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
"Pengakuan pelaku, mereka sudah berpacaran selama satu bulan lebih. Terlapor mengakui semua perbuatannya. Dia dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun," tandas Kasatreskrim. (b/hel)
Gadis remaja berinisial FDI (15), warga Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, "dinodai" pacarnya sendiri GS (22).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor