Kenalan di Facebook, Seorang Janda Ajak Mas MI ke Rumahnya, Ujungnya Pahit
Pelaku dan korban kemudian mampir ke sebuah minimarket. Pelaku menyuruh korban membeli jus buah. Korban pun tidak curiga dan menuruti kemauan pelaku.
Korban juga menaruh handphonenya di dasbor motor.
"Setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat pria yang menjanjikan akan menikahinya serta motor miliknya sudah tidak ada. Setelah lama menunggu, pelaku tidak kunjung datang, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Ciruas," ujar Yudha.
Polisi pada akhirnya menangkap pelaku di area simpang lampu merah Kebon Jahe, Kota Serang pada Minggu (20/2).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor korban yang disimpan pelaku di rumah kerabatnya.
Baca Juga: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek dan Seluruh Personel Dimutasi, Langsung Lengang, Lihat
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial MI (41), pelaku kasus penipuan dan penggelapan motor warga di wilayah Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- 5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor