Kenalan di Konser Band Cadas, Pacaran Langsung Ganas

Kenalan di Konser Band Cadas, Pacaran Langsung Ganas
DISIDANG : Terdakwa usai menjalani sidang pemeriksaan digiring oleh pihak kejaksaan dan kepolisian. FOTO: MELISA/KALTARA POS/JPNN

Nah, sebulan kemudian mereka resmi menjadi pasangan kekasih.

“Meskipun keduanya mengaku melakukan atas dasar suka sama suka, tapi dalam persetubuhan anak, tidak ada dasar itu,” kata Ali.

IRF dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014  tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal itu disebutkan hubungan layaknya pasangan suami istri terjadi karena ada bujuk rayu.

Terdakwa juga mengaku akan bertanggung jawab apabila Mawar berbadan dua.

“Hal tersebut yang membuat si korban mau untuk melakukan hubungan layaknya suami istri itu,” pungkas Ali. (say)


Kisah cinta IRF dan Mawar (bukan nama sebenarnya) berlanjut ke meja hijau.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News