Kenalan di Konser Band Cadas, Pacaran Langsung Ganas
Kamis, 15 Juni 2017 – 01:28 WIB
Nah, sebulan kemudian mereka resmi menjadi pasangan kekasih.
“Meskipun keduanya mengaku melakukan atas dasar suka sama suka, tapi dalam persetubuhan anak, tidak ada dasar itu,” kata Ali.
IRF dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal itu disebutkan hubungan layaknya pasangan suami istri terjadi karena ada bujuk rayu.
Terdakwa juga mengaku akan bertanggung jawab apabila Mawar berbadan dua.
“Hal tersebut yang membuat si korban mau untuk melakukan hubungan layaknya suami istri itu,” pungkas Ali. (say)
Kisah cinta IRF dan Mawar (bukan nama sebenarnya) berlanjut ke meja hijau.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Pemda Ini Menunjukkan Keseriusannya
- Pesantren Ala Kadarnya di Pulau Sebatik, Asa Santri di Perbatasan Negeri
- Kapal Tenggelam di Nunukan, 2 Korban Masih Hilang
- Beri Bantuan untuk Masyarakat Daerah 3T, Mensos Risma Desain Sendiri Bangunan SD
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan