Kendaraan Besar Dilarang Lewat Jalur Puncak!

Kendaraan Besar Dilarang Lewat Jalur Puncak!
Petugas Polres Bogor memberlakukan pengetatan kendaraan yang ingin melintas jalur Puncak akibat adanya keretakan tanah. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan melarang kendaraan besar melintas di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.

Langkah ini diambil setelah tanah di jalur Puncak, tepatnya di kawasan Riung Gunung, Kecamatan Cisarua, retak sepanjang 20 meter, Rabu (29/11) lalu. Keretakan itu salah satunya akibat dari banyaknya bus dan truk yang melintas.

Ke depan, Polres Bogor akan membangun portal untuk memastikan tak ada kendaraan besar yang lolos dari penjagaan.

“Hasil kajian Kementerian Perhubungan menyatakan retakan di Riung Gunung disebabkan getaran kendaraan-kendaraan yang melintas di jalur puncak,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama kepada Radar Bogor, Jumat (30/11).

Setelah longsor di beberapa titik jalur Puncak awal 2018, sudah diberlakukan pembatasan kendaraan. Khusus untuk truk dan bus dilarang melintas mulai dari Gunung Mas hingga Ciloto, Kabupaten Cianjur. Namun, kenyataannya masih saja ada kendaraan besar yang melintas.

Hasby tak menampik kondisi tersebut. Menurutnya, bus dan truk yang melintas di jalur rawan longsor itu menerobos pos penjagaan saat petugas sedang lengah. “Larangannya memang sudah lama, tapi masih saja ada yang kucing-kucingan,” imbuhnya.

Maka, ketika perbaikan jalan yang terdampak longsor sudah rampung diperbaiki, ia mengusulkan untuk membangun portal di sekitaran Gunung Mas.

Sehingga, kendaraan besar tidak dapat melintas meski tak ada petugas yang melakukan penjagaan. Pelarangan tersebut menurut Hasby merupakan amanat dari Kementerian Perhubungan.

Masyarakat yang dari arah Bogor ingin ke wilayah Ciloto atau Taman Bunga, sebaiknya menggunakan jalur Cibubur, Cileungsi, Jonggol dan Cariu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News