Kendaraan Besar Dilarang Lewat Jalur Puncak!

Kendaraan Besar Dilarang Lewat Jalur Puncak!
Petugas Polres Bogor memberlakukan pengetatan kendaraan yang ingin melintas jalur Puncak akibat adanya keretakan tanah. Foto: Radar Bogor

Meski demikian, Polres Bogor tidak mau melampaui kewenangan ketika membangun portal di jalur Puncak. Sebab, kawasan Puncak masuk dalam peta jalur nasional. “Kami merekomendasikan untuk membuat portal. Namun itu kan jalur nasional. Khawatir nanti kami disalahkan,” kata Hasby.

Hingga kemarin, perbaikan jalan masih terus dikerjakan. Polres Bogor terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait monitoring kerusakan dan pelaksanaan perbaikan jalan.

Tim geologi juga sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa kontur tanah di sekitaran Riung Gunung terbilang lembut. Sehingga berbahaya jika dialui bus dan truk. Hal itu juga yang membuat perbaikannya tergolong lama. “Diperkirakan, baru rampung pada akhir tahun 2018,” katanya.

Hasby mengimbau, jika ada masyarakat dari arah Bogor ingin ke wilayah Ciloto atau Taman Bunga, sebaiknya menggunakan jalur Cibubur, Cileungsi, Jonggol dan Cariu. Jarak yang ditempuh berkisar 80 kilometer atau selama 2,5 jam.

Melalui jalur alternatif ini menurutnya bisa menghemat waktu 30 menit daripada harus nekat melintas di jalur Puncak. (fik/rp1/d)

 


Masyarakat yang dari arah Bogor ingin ke wilayah Ciloto atau Taman Bunga, sebaiknya menggunakan jalur Cibubur, Cileungsi, Jonggol dan Cariu.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News