Kendaraan Hilang di Parkiran Wajib Diganti

Kendaraan Hilang di Parkiran Wajib Diganti
Kendaraan Hilang di Parkiran Wajib Diganti
Selama ini, pengelola parkir kerap mencari berbagai cara untuk menghindar dari kewajiban mengganti jika ada kendaraan yang diparkir hilang atau rusak. Pemilik kendaraan yang hilang harus menempuh jalan panjang, bahkan hingga pengadilan, untuk bisa mendapat ganti rugi tersebut. Alasan pengelola parkir adalah pemilik kendaraan membayar hanya utuk mengganti uang sewa lahan parkir. Sementara, kendaraan hilang atau rusak kerap jadi tanggungjawab pemilik.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembanguna (PPP) DPRD DKI Jakarta Matnoor Tindoan, mengaku mendukung raperda tentang kewajiban penyelenggara parkir mengasuransikan setiap kendaraan yang parkir. Dikatakan, Perda tersebut bukan berisi aturan bahwa lokasi parkir bukan sekadar lahan yang disewa. Tetapi, juga sekaligus tanggungjawab pengamanan.

Artinya, katanya, ada proses pergantian terhadap setiap kendaraan yang hilang atau rusak di tempat parkir. Selama ini, apabila ada kendaraan hilang atau rusak, penyelenggara parkir tidak mau bertanggung jawab. Namun, dengan aturan baru tersebut mereka mau tak mau harus memberikan ganti. "Kami mendukung revisi perda tersebut," katanya.

Matnoor juga meminta, Balegda DPRD DKI secepatnya menyelesaikan pengkajian terhadap perda tersebut. Sehingga, masyarakat bisa secepatnya mendapat perlindungan dan tidak khawatir lagi apabila memarkir kendaraanya. "Balegda diharapkan bekerja lebih cepat lagi mengkaji perda tersebut supaya bisa cepat proses pengesahanya," tegasnya.

JAKARTA - Para pengguna kawasan parkir berbayar selama ini kerap diperlakukan tidak adil. Salah satunya, terkait tidak adanya aturan yang mengharuskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News