Kendaraan Sudah 3 Tahun Tak Uji Emisi, Bakal Kena Denda Pemprov DKI
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengenakan denda pajak bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, namun tidak melakukan uji emisi.
Hal ini merupakan salah satu jenis disinsentif supaya kendaraan mau melakukan uji emisi dalam rangka mengurangi polusi udara.
“Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (12/7).
Penerapan denda pajak bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi ini bakal berlaku mulai Desember 2022 nanti.
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup sedang membahas bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan.
“Dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata dia.
Adapun dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a), yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Kemudian, pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengenakan denda pajak bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun namun tidak melakukan uji emisi.
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo