Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, 400 STNK Diblokir, Waduh
Hal ini penting agar tidak akan mengalami permasalahan di kemudian haris serta memudahkan saat proses pembayaran pajak.
Disebutkan, sejak pemberlakuan tilang elektronik sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong sejak 10 November 2022 lalu sampai saat ini kendaraan yang melakukan pelanggaran dan terkena ETLE mobile sudah lebih dari 1.200 kendaraan.
Sejauh ini kendaraan yang dikenakan tilang sistem ETLE tersebut baru dikenakan kepada kendaraan jenis roda dua atau sepeda motor penduduk lokal (Rejang Lebong) saja.
Jenis pelanggaran terbanyak ialah tidak mengenakan helm pengaman, main hp saat berkendaraan, membuka pelat nomor kendaraan, melawan arus dan lainnya. (antara/jpnn)
Polres Rejang Lebong blokir ratusan STNK kendaraan bermotor yang terkena tilang elektonik atau e-tilang karena melanggar lalu lintas.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Catat Tanggal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran, Pelanggar Kena Tilang Elektronik
- Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit
- Usulan Peneriman CPNS dan PPPK Rejang Lebong Disetujui Pemerintah Pusat, Sebegini Formasinya
- PPPK Formasi 2023 Mulai Bertugas, Gaji Pertama 1 April, Alhamdulillah
- Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini
- Rezza: Penambahan Guru PPPK Harus Melihat Kemampuan Keuangan Daerah