Kepada Fraksi PPP DPR RI, Forkopi: Tolak Pengawasan Koperasi Melalui OJK

Kepada Fraksi PPP DPR RI, Forkopi: Tolak Pengawasan Koperasi Melalui OJK
Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) menyampaikan aspirasi penolakan pengawasan koperasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat beraudiensi ke Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI pada Kamis (17/11/2022). Foto: Dok. Forkopi

jpnn.com, JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) menyampaikan aspirasi penolakan pengawasan koperasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penolakan itu terkait beberapa ketentuan pasal dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Aspirasi Forkopi tersebut disampaikan langsung ke Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI pada Kamis (17/11/2022).

Aspirasi disampaikan melalui audiensi Forkopi ke Fraksi PPP DPR RI yang diterima langsung oleh H Achmad Baidowi selaku Sekretaris Fraksi PPP DPR RI dan Wakil Ketua Baleg DPR RI serta Dra. Hj.Wartiah sebagai anggota Fraksi PPP DPR RI dan Panja RUU PPSK di Gedung Nusantara 1 DPR RI Senayan, Jakarta.

Mewakili Forkopi dan 15 perwakilan koperasi Indonesia, Ketua Umum Presidium Forkopi  Andy A Djunaid  mengawali penyampaian aspirasi dan pendapat untuk merespons beberapa ketentuan dalam pasal RUU PPSK yang dapat menghilangkan jati diri koperasi.

Andy A Djunaid di depan Fraksi PPP menyampaikan kegelisahan koperasi atas RUU PPSK.

Dia yang juga Ketua Kospin Jasa Pekalongan ini menyampaikan kekhawatiran jika RUU PPSK terutama Pasal 191, 192 dan 298 diberlakukan. Pengawasan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi untuk menghilangkan jati diri koperasi.

“Sampai saat ini ada 2.300 koperasi yang tergabung di Forkopi dengan anggota lebih dari 30 juta orang. Mereka bergerak masif karena khawatir koperasi akan kehilangan jati dirinya" ujar Andy.

Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) menyampaikan aspirasi penolakan pengawasan koperasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menyambangi Fraksi PPP DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News