Kepada Hakim, Ahli Pidana: Pertanyaan Anda Menjebak Saya

Kepada Hakim, Ahli Pidana: Pertanyaan Anda Menjebak Saya
Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Foto dok JPNN.com

"Kalau satu, dua, tiga, sudah membuktikan, kecuali terdakwa, prinsipnya alat bukti itu yang berbicara kemudian di-cross check kepada terdakwa. Ada enggak alat bukti primer. Kalau ada, selesailah," tegas Mudzakkir. (Mg4/jpnn)

 


JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir curiga dengan pertanyaan Hakim Anggota Binsar Gultom. Binsar menanyakan kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News