Kepada Kapolri, Wanita Emas Mengaku Rumahnya Dikepung Preman

Hasnaeni mengatakan dalam proses peminjaman ini, kedua pihak menyepakati sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Dia kala itu menjaminkan sertifikat rumahnya sebagai agunan kepada PT tersebut.
Namun, Hasnaeni mengaku PT tersebut secara sepihak mengubah PPJB itu menjadi AJB (Akta Jual Beli).
Hasnaeni mengaku tak pernah ada perjanjian perihal akta jual beli sertifikat rumahnya seperti yang dilakukan pelaku.
“PT ini saya tidak paham tiba-tiba dibuatkan akta jual beli. Akta jual beli ini kita proses ke Bareskrim sejak tahun 2016 tapi sampai hari ini tuh belum ada penyelesaian. Terus saya merasa saya tidak pernah tanda tangani akta jual beli itu,” katanya.
Tiba-tiba, rumah Hasnaeni disita oleh juru sita pengadilan. Hasnaeni mengaku tak pernah dipanggil Pengadilan Negeri untuk menghadiri persidangan.
“Saya ini belum pernah merasa dipanggil oleh PN untuk sidang dengan pihak mereka. Kok tiba-tiba saya dipanggil sidang keputusan untuk eksekusi?" ujar Hasnaeni.
Hasnaeni lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/9/2022) malam.
Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Hasnaeni menyampaikan kepada Kapolri bahwa dirinya terancam karena rumah pribadinya dikepung para preman.
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni