Kepada Kapolri, Wanita Emas Mengaku Rumahnya Dikepung Preman
Hasnaeni mengatakan dalam proses peminjaman ini, kedua pihak menyepakati sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Dia kala itu menjaminkan sertifikat rumahnya sebagai agunan kepada PT tersebut.
Namun, Hasnaeni mengaku PT tersebut secara sepihak mengubah PPJB itu menjadi AJB (Akta Jual Beli).
Hasnaeni mengaku tak pernah ada perjanjian perihal akta jual beli sertifikat rumahnya seperti yang dilakukan pelaku.
“PT ini saya tidak paham tiba-tiba dibuatkan akta jual beli. Akta jual beli ini kita proses ke Bareskrim sejak tahun 2016 tapi sampai hari ini tuh belum ada penyelesaian. Terus saya merasa saya tidak pernah tanda tangani akta jual beli itu,” katanya.
Tiba-tiba, rumah Hasnaeni disita oleh juru sita pengadilan. Hasnaeni mengaku tak pernah dipanggil Pengadilan Negeri untuk menghadiri persidangan.
“Saya ini belum pernah merasa dipanggil oleh PN untuk sidang dengan pihak mereka. Kok tiba-tiba saya dipanggil sidang keputusan untuk eksekusi?" ujar Hasnaeni.
Hasnaeni lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/9/2022) malam.
Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Hasnaeni menyampaikan kepada Kapolri bahwa dirinya terancam karena rumah pribadinya dikepung para preman.
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- Homega Meluncurkan Aplikasi untuk Permudah Konsumen Atur Konsep Desain Interior Rumah
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- BNPT Siap Berpartisipasi dalam Kegiatan Word Water Forum ke-10
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran