Kepala BIN: Penyesuaian Harga BBM untuk Jamin Pasokan

Kepala BIN: Penyesuaian Harga BBM untuk Jamin Pasokan
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (depan). Foto: Dokumentasi BIN

Berdasarkan formulasi yang ditetapkan dalam KepMen ESDM No 62/2020 tentang Formula Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, kenaikan harga Pertamax yang dilakukan oleh Pertamina masih di bawah nilai keekonomian Pertamax.

Jika mengacu kepada KepMen ESDM No 62/2020, di mana seharusnya dengan menggunakan rata-rata MOPS/Argus 3 bulan terakhir berada di angka USD 114 per barrel dengan kurs Rp 14.350 maka didapatkan harga dasar sebesar Rp 13.298 per liter, kemudian ditambah PPN 10% dan PBBKB 5% maka didapatkan harga Pertamax sebesar Rp 15.292.

Budi memaparkan pemerintah telah memperhitungkan bahwa menaikkan harga BBM hanya jenis pertamax karena beberapa pertimbangan.

Pertama, sudah dapat diperkirakan bahwa konsumen pertamax adalah warga negara yang secara status sosial ekonomi masuk dalam kategori kelas menengah dan kelas atas.

“Kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi sebenarnya sudah memenuhi rasa keadilan, karena secara umum dapat dikatakan bahwa yang menanggung beban kenaikan harga BBM kali ini ialah kelas menengah dan atas, serta bukan masyarakat kelas bawah,” tegas Budi.

Kedua, lanjut dia, kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi kali ini sudah memperhitungkan faktor daya beli konsumen.

Daya beli kelas menengah dan atas tentu lebih besar daripada daya beli masyarakat kelas bawah.

Oleh karena itu, kata dia, sudah sewajarnya jika beban kenaikan harga BBM kali ini diarahkan pada masyarakat kelas menengah dan atas.

Harga pertamax resmi naik menjadi Rp 12.500 per liter. Kepala BIN sebut kenaikan tersebut akibat pengaruh harga minyak dunia yang terus melonjak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News