Kepala BKN: Kalau Pegawai KPK Tidak Lulus Asesmen Pancasila dan Radikalisme, Masa Tetap Diangkat jadi ASN

Kepala BKN: Kalau Pegawai KPK Tidak Lulus Asesmen Pancasila dan Radikalisme, Masa Tetap Diangkat jadi ASN
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN.com

TWK bagi pegawai KPK ini, lanjut dia,  dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (deputi, direktur/kepala biro, kepala bagian, penyidik utama, dll) sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda dan bisa mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara.

Untuk menjaga independensi, lanjut Paryono, maka dalam melaksanakan asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN digunakan metode assessment center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor. Yaitu, pertama, multi-metode (penggunaan lebih dari satu alat ukur).

Dalam asesmen ini, kata Paryono, dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara. 

Kedua, multi-asesor. Dalam asesmen ini, jelas dia, asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN.

Namun, katanya, melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD. 

Selain itu, tambah Paryono, dalam setiap tahapan proses asesmen ini juga dilakukan observasi oleh tim observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN akan tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN. 

"Itu semua untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui assessor meeting," bebernya. 

Menurut Paryono, metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak sehingga independensinya tetap terjaga.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan asesmen pegawai KPK menjadi ASN berbeda dengan CPNS umum dengan metode asesmen yang dibuat khusus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News