Kepala BKN Menjelaskan Kendala Pengangkatan PPPK, Simak Baik-baik

Kepala BKN Menjelaskan Kendala Pengangkatan PPPK, Simak Baik-baik
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal proses pengangkatan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 70, 71, dan 72 Tahun 2020, tidak lantas membuat pengangkatan 51.293 honorer K2 dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) berjalan mulus.

Pengangkatan mereka menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menunggu usulan dari kepala daerah.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk pemberkasan NIP PPPK, tetap menunggu daerah.

Pemerintah pusat tidak bisa memaksakan karena daerah yang tahu kemampuan fiskalnya.

"Kami tunggu usulan kepala daerah. Siap enggak mereka dengan anggaran gaji dan tunjangan PPPK-nya," kata Bima kepada JPNN.com, Jumat (13/11).

Sama seperti PNS daerah, sumber gaji PPPK, lanjutnya, berasal dari Dana Alokasi Umun (DAU).

Namun, tahun ini ternyata banyak daerah yang tidak menganggarkan gaji PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.

Kalau pun ada yang menganggarkan, dananya dialihkan ke penanganan COVID-19.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan perkembangan proses pengangkatan PPPK dari honorer K2 serta THL TBPP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News