Kepala BKN Ungkap Alasan Perpres PPPK Lama Terbit

Kepala BKN Ungkap Alasan Perpres PPPK Lama Terbit
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap alasan Perpres PPPK (Peraturan Presiden tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sampai saat ini belum terbit.

Menurutnya, prosesnya lama karena tidak hanya satu Peraturan Presiden (Perpres) yang ditunggu untuk menetapkan NIP. Dua Perpres itu adalah Perpres tentang Jabatan PPPK dan Perpres tentang Penggajian PPPK.

"Sebenarnya, dua Perpres itu sudah selesai terutama soal Penggajian PPPK. Itu ditandai dengan keluarnya Permenkeu 8/PMK.07/2020," kata Bima yang ditemui JPNN.com di kantornya, Kamis (20/2).

Sedangkan Perpres tentang Jabatan PPPK, lanjutnya, sempat tertunda di Kemendikbud. Sebab, banyak jabatan yang harus dirinci detail lagi.

“Kalau kelompok jabatan enggak terlalu banyak. Yang banyak itu sub jabatannya, kan harus dirinci detail," ucapnya.

Namun, sepengatahuan Bima, dua rancangan Perpres itu sudah selesai dan disetujui seluruh kementerian/lembaga. Kalau kemudian sampai hari ini belum juga ditetapkan, Bima mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa.

"Itu hak prerogatif presiden. Sebagai birokrat kami hanya bisa mengestimasi. Mau diteken cepat atau tidak tergantung presiden," ucapnya.

Bima mengaku sejatinya ingin masalah PPPK tahap satu ini selesai agar selanjutnya fokus pada penetapan NIP CPNS 2019. Namun, semua kembali kepada keputusan presiden.(esy/jpnn)

Anies Baswedan Artis TikTok?

Kepala Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap alasan Perpres PPPK (Peraturan Presiden tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sampai saat ini belum terbit.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News