Kepala BNPT Beri Penjelasan Soal Usulan Mekanisme Kontrol Rumah Ibadah

Kepala BNPT Beri Penjelasan Soal Usulan Mekanisme Kontrol Rumah Ibadah
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel. (ANTARA/HO-BNPT RI)

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Rycko Amelza Dahniel menjelaskan pandangan utuh terkait usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisme.

Rycko menjelaskan bahwa mekanisme kontrol di tempat ibadah tersebut diusulkan dengan menekankan terhadap pentingnya pelibatan masyarakat setempat dalam pengawasan, bukan kontrol penuh dan sepihak oleh pemerintah.

“Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah yang mengontrol. Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat,” kata Rycko dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (6/9).

Menurut Rycko, mekanisme kontrol itu tidak mengharuskan pemerintah mengambil kendali langsung.

Melainkan, mekanisme yang dapat tumbuh dari pemerintah dan masyarakat.

Dia juga menjelaskan bahwa pengurus masjid dan tokoh agama setempat bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran apa pun yang berpotensi radikal.

Menurut Rycko, pendekatan yang diusulkan adalah dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam memantau dan memberikan peringatan kepada individu yang terlibat penyebaran pesan kebencian dan kekerasan.

Rycko pun menekankan bahwa pemerintah tidak akan sanggup mengontrol semua tempat ibadah di tanah air. "Dari tokoh-tokoh agama setempat atau masyarakat yang mengetahui ada tempat-tempat ibadah digunakan untuk menyebarkan rasa kebencian, menyebarkan kekerasan, itu harus disetop," kata dia.

Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel menjelaskan pandangan utuh terkait usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News