Kepala BNPT Ingatkan Risiko Jika Densus 88 Antiteror Dibubarkan

Kepala BNPT Ingatkan Risiko Jika Densus 88 Antiteror Dibubarkan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar mengingatkan risiko yang bakal dihadapi jika Densus 88 Antiteror dibubarkan oleh pemerintah.

Menurutnya, bakal terjadi kerancuan terkait pihak yang akan melaksanakan penegakan hukum terkait terorisme.

Karena itu, Densus 88 Antiteror Polri sangat dibutuhkan.

"Dalam sistem penanggulangan untuk terorisme, penegakan hukumnya dilakukan oleh Densus 88, jadi tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum terorisme."

"Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa," ujar Boy Rafli Amar dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Legian Kuta, Bali, Selasa (12/10).

Dia mengatakan dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 Antiteror merupakan penegak hukum atau penyidik kejahatan terorisme.

Untuk itu, dalam praktiknya keberadaan Densus 88 Polri tetap dibutuhkan.

"Ya sebaiknya tetap berjalan (Peran Densus 88) sesuai dengan sistemnya yang mengatur dalam undang-undang begitu," ucapnya.

Boy lebih lanjut mengatakan BNPT sendiri fokus di bidang pencegahan, kerja sama, koordinasi dalam konteks penanggulangan yang berbasis pada pembangunan kesejahteraan, membangun kesadaran masyarakat agar waspada.

"Dalam hal ini yang bertugas menyidik kejahatan terorisme bagian Densus 88," katanya.

Sebelumnya, anggota DPR RI Fadli Zon mengusulkan Densus 88 dibubarkan, karena pasukan khusus itu dianggap telah menyebarkan narasi kebencian terhadap islam (Islamofobia).

Dia mengusulkan hal tersebut melalui akun media sosial Twitter, Selasa (5/10).

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengingatkan risiko jika Densus 88 Antiteror dibubarkan.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News